Apa Itu PT Perorangan?
PT Perorangan adalah badan hukum yang didirikan oleh satu orang saja. Diatur dalam Pasal 153A-153J UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Keuntungan PT Perorangan
- Satu orang cukup - tidak perlu 2 pendiri
- Legalitas jelas - bisa ikut tender
- Tanggung jawab terbatas - aset pribadi terpisah
- Proses cepat - online via OSS-RBA
- Biaya terjangkau - lebih murah dari PT biasa
Syarat
- WNI, minimal 17 tahun
- Untuk usaha mikro dan kecil (omzet maks Rp 50 M/tahun)
Cara Buat Langkah Demi Langkah
Langkah 1: Siapkan Dokumen
Scan KTP, NPWP, domisili usaha.
Langkah 2: Daftar di OSS-RBA
Masuk ke oss.go.id, buat akun, pilih PT Perorangan. Isi data diri dan data usaha.
Langkah 3: Isi Data Perusahaan
Nama PT, bidang usaha (KBLI), alamat, modal dasar. Nama harus unik.
Langkah 4: Pernyataan Pendirian
Sistem generate pernyataan pendirian. Tanda tangan elektronik. Simpan file.
Langkah 5: NIB Terbit
Nomor Induk Berusaha langsung terbit setelah data diisi.
Biaya
- Pendaftaran OSS: Gratis
- NPWP: Gratis
- Sertifikat digital: Rp 50.000 - Rp 500.000