Lapor Polisi: Online vs Offline
Sekarang lapor polisi bisa secara online lewat aplikasi SP2HP Polri. Tapi untuk kasus tertentu, datang langsung masih jadi pilihan terbaik.
Cara Lapor Polisi Online (SP2HP)
Langkah 1: Akses SP2HP
Buka portal resmi SP2HP Polri di sp2hp.polri.go.id. Pendaftaran bisa 24 jam dari mana saja.
Langkah 2: Buat Akun
Daftar dengan NIK, nama, alamat, email, dan nomor HP. Aktivasi lewat email.
Langkah 3: Isi Form Laporan
Pilih jenis laporan, jelaskan kronologi kejadian secara detail: apa, kapan, di mana, siapa pelaku, barang bukti.
Langkah 4: Upload Bukti
KTP, bukti kejadian (screenshot, rekaman, foto), surat keterangan terkait.
Langkah 5: Verifikasi
Laporan diverifikasi petugas. Biasanya 1x24 jam dapat tanggapan dan nomor register laporan.
Cara Lapor Langsung ke Kantor Polisi
- Datang ke SPKT di Polsek, Polres, atau Polda terdekat
- Sampaikan kronologi dengan jelas dan tenang
- Bawa bukti pendukung (fisik maupun digital)
- Minta STP sebagai bukti resmi laporan
Tips Biar Cepat Diproses
- Datang di jam kerja (Senin-Jumat, 08.00-16.00)
- Bawa fotokopi KTP dan dokumen pendukung
- Catat nomor laporan dan nama petugas
- Follow up secara berkala