Debt Collector Legal vs Ilegal
Debt collector sebenarnya profesi yang legal selama terdaftar dan punya sertifikasi dari AFPI. Tapi banyak juga oknum yang bertindak di luar batas.
Hak Lo Sebagai Debitur
1. Wajib Punya Surat Tugas
Setiap debt collector yang sah harus membawa surat tugas resmi dari perusahaan. Kalau gak bisa tunjukkin, lo berhak menolak berkomunikasi.
2. Dilarang Kekerasan dan Ancaman
Pasal 368 KUHP mengatur bahwa pengancaman atau kekerasan dalam penagihan utang bisa dipidana. Debt collector dilarang:
- Mengancam secara fisik
- Melecehkan secara verbal
- Menyebarkan data pribadi lo ke publik
- Mendatangi tempat kerja dengan maksud mempermalukan
3. Dilarang Nge-Tagih di Jam Tidak Wajar
Menurut aturan OJK dan AFPI, penagihan hanya boleh dilakukan di jam kerja: Senin-Jumat pukul 08.00-20.00, Sabtu 08.00-17.00.
4. Data Pribadi Dilindungi
UU Perlindungan Data Pribadi melarang debt collector menyebarkan data lo ke keluarga, tetangga, atau rekan kerja.
Cara Lapor Kalau Dirugikan
- Lapor ke OJK via portal kontak OJK atau email konsumen@ojk.go.id
- Lapor ke Polisi jika ada unsur ancaman kekerasan
- Lapor ke AFPI jika debt collector terdaftar tapi melanggar kode etik
Tips Hadapi Debt Collector
- Minta identitas dan surat tugas lengkap
- Catat nama, tanggal, dan isi pembicaraan
- Jangan bayar kalau prosedur tidak jelas
- Nego restrukturisasi utang langsung ke perusahaan