Debt Collector Nge-Tagih? Ini Hak Lo Sebagai Debitur

Debt Collector Legal vs Ilegal

Debt collector sebenarnya profesi yang legal selama terdaftar dan punya sertifikasi dari AFPI. Tapi banyak juga oknum yang bertindak di luar batas.

Hak Lo Sebagai Debitur

1. Wajib Punya Surat Tugas

Setiap debt collector yang sah harus membawa surat tugas resmi dari perusahaan. Kalau gak bisa tunjukkin, lo berhak menolak berkomunikasi.

2. Dilarang Kekerasan dan Ancaman

Pasal 368 KUHP mengatur bahwa pengancaman atau kekerasan dalam penagihan utang bisa dipidana. Debt collector dilarang:

  • Mengancam secara fisik
  • Melecehkan secara verbal
  • Menyebarkan data pribadi lo ke publik
  • Mendatangi tempat kerja dengan maksud mempermalukan

3. Dilarang Nge-Tagih di Jam Tidak Wajar

Menurut aturan OJK dan AFPI, penagihan hanya boleh dilakukan di jam kerja: Senin-Jumat pukul 08.00-20.00, Sabtu 08.00-17.00.

4. Data Pribadi Dilindungi

UU Perlindungan Data Pribadi melarang debt collector menyebarkan data lo ke keluarga, tetangga, atau rekan kerja.

Cara Lapor Kalau Dirugikan

  • Lapor ke OJK via portal kontak OJK atau email konsumen@ojk.go.id
  • Lapor ke Polisi jika ada unsur ancaman kekerasan
  • Lapor ke AFPI jika debt collector terdaftar tapi melanggar kode etik

Tips Hadapi Debt Collector

  • Minta identitas dan surat tugas lengkap
  • Catat nama, tanggal, dan isi pembicaraan
  • Jangan bayar kalau prosedur tidak jelas
  • Nego restrukturisasi utang langsung ke perusahaan
[ADSENSE BANNER — ganti kode iklan]
← Kembali