Hak Waris Istri dan Anak — Cara Hitung Pembagian Warisan

Dasar Hukum Waris di Indonesia

Hukum waris di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) untuk yang beragama Islam.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Warisan?

Berdasarkan KUHPerdata Pasal 852, ahli waris dibagi menjadi beberapa golongan:

Golongan I (Prioritas Utama)

  • Suami/istri yang hidup paling lama
  • Anak-anak sah beserta keturunannya

Golongan II (Jika Tidak Ada Golongan I)

  • Orang tua (ayah dan ibu)
  • Saudara-saudara beserta keturunannya

Cara Hitung Pembagian untuk Istri dan 2 Anak

Misal: Pak Budi meninggal, meninggalkan harta Rp 900.000.000. Ahli waris: istri, 2 anak laki-laki.

Langkah 1: Bagian Istri

Menurut KUHPerdata, istri mendapat bagian sama besar dengan anak. Total warisan dibagi 3:

  • Istri: Rp 300.000.000
  • Anak 1: Rp 300.000.000
  • Anak 2: Rp 300.000.000

Langkah 2: Bagian Anak

Anak-anak mendapat bagian yang sama besar, tidak ada perbedaan laki-laki dan perempuan dalam KUHPerdata.

Perbedaan dengan Hukum Waris Islam

Untuk yang beragama Islam, pembagian warisan mengikuti ketentuan Al-Quran (Surat An-Nisa). Istri mendapat 1/8 jika ada anak, dan 1/4 jika tidak ada anak. Anak laki-laki mendapat 2 kali lipat dari anak perempuan.

[ADSENSE BANNER — ganti kode iklan]
← Kembali