Harta Bersama Setelah Cerai — Siapa Dapat Apa?

Apa Itu Harta Bersama (Gono-Gini)?

Harta bersama adalah harta yang diperoleh selama masa perkawinan, baik oleh suami maupun istri. Diatur dalam Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Yang Termasuk Harta Bersama

  • Gaji dan penghasilan selama nikah
  • Rumah, tanah, kendaraan yang dibeli saat nikah
  • Tabungan, deposito, investasi atas nama siapa pun
  • Usaha atau bisnis yang dijalankan selama perkawinan
  • Hutang untuk kepentingan keluarga

Yang Termasuk Harta Pribadi

  • Harta bawaan sebelum menikah
  • Warisan atau hibah khusus untuk 1 pihak
  • Harta dalam perjanjian kawin (prenup)

Pembagian Harta Bersama

Menurut Pasal 37 UU Perkawinan, pembagian tergantung hukum agamanya:

Untuk Muslim

KHI Pasal 97: harta bersama dibagi 50:50 antara suami dan istri.

Untuk Non-Muslim

KUHPerdata: harta bersama dibagi sama rata 50:50, atau sesuai kesepakatan.

Prosedur Urus Pembagian Harta

  1. Mediasi - coba sepakat dulu di luar pengadilan
  2. Gugatan harta bersama - diajukan bersamaan dengan cerai
  3. Daftar ke Pengadilan dengan bukti kepemilikan
  4. Putusan hakim berdasarkan bukti dan hukum

Tips Menghindari Sengketa

  • Buat perjanjian kawin di notaris
  • Catat semua aset selama nikah
  • Simpan bukti kepemilikan (sertifikat, BPKB, rekening koran)
[ADSENSE BANNER — ganti kode iklan]
← Kembali