Apa Itu Harta Bersama (Gono-Gini)?
Harta bersama adalah harta yang diperoleh selama masa perkawinan, baik oleh suami maupun istri. Diatur dalam Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Yang Termasuk Harta Bersama
- Gaji dan penghasilan selama nikah
- Rumah, tanah, kendaraan yang dibeli saat nikah
- Tabungan, deposito, investasi atas nama siapa pun
- Usaha atau bisnis yang dijalankan selama perkawinan
- Hutang untuk kepentingan keluarga
Yang Termasuk Harta Pribadi
- Harta bawaan sebelum menikah
- Warisan atau hibah khusus untuk 1 pihak
- Harta dalam perjanjian kawin (prenup)
Pembagian Harta Bersama
Menurut Pasal 37 UU Perkawinan, pembagian tergantung hukum agamanya:
Untuk Muslim
KHI Pasal 97: harta bersama dibagi 50:50 antara suami dan istri.
Untuk Non-Muslim
KUHPerdata: harta bersama dibagi sama rata 50:50, atau sesuai kesepakatan.
Prosedur Urus Pembagian Harta
- Mediasi - coba sepakat dulu di luar pengadilan
- Gugatan harta bersama - diajukan bersamaan dengan cerai
- Daftar ke Pengadilan dengan bukti kepemilikan
- Putusan hakim berdasarkan bukti dan hukum
Tips Menghindari Sengketa
- Buat perjanjian kawin di notaris
- Catat semua aset selama nikah
- Simpan bukti kepemilikan (sertifikat, BPKB, rekening koran)