Dasar Hukum Pencemaran Nama Baik
Pencemaran nama baik di media sosial diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016.
Bunyi Pasalnya
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Ancaman Pidana
Pasal 45 ayat (3) UU ITE mengancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000.
Apa yang Termasuk Pencemaran Nama Baik?
- Menuduh seseorang dengan maksud diketahui umum
- Menghina atau merendahkan martabat di muka umum
- Menyebarkan informasi palsu yang merusak reputasi
- Memfitnah dengan tuduhan tidak benar
Pembelaan Kalau Kena Lapor
- Kritik yang membangun terhadap kebijakan publik bukan pencemaran
- Pembelaan diri dengan fakta yang benar
- Tidak ada unsur kesengajaan
- Yang disampaikan terbukti benar
Tips Biar Gak Kena Jerat UU ITE
- Jangan sebut nama atau ciri yang bisa diidentifikasi saat kritik
- Gunakan fakta, bukan opini menyerang pribadi
- Selesaikan damai dulu sebelum lapor polisi
- UU ITE bisa jadi alat kriminalisasi - pastikan lo di posisi benar