Perbedaan Dasar
| Aspek | Balik Nama Waris | Balik Nama AJB |
|---|---|---|
| Dasar peralihan | Meninggal dunia | Jual beli |
| Dokumen utama | Akte kematian, surat waris | AJB dari PPAT |
| NPOPTKP | Rp 300.000.000 | Rp 60.000.000 - 80.000.000 |
| Waktu proses | 2-3 minggu | 1-2 minggu |
Perbandingan Biaya (Contoh Tanah Rp 500.000.000)
Biaya Balik Nama Waris
- BPHTB: (500jt - 300jt) x 5% = Rp 10.000.000
- PNBP BPN: Rp 550.000
- Notaris: Rp 1.000.000
- Total: Rp 11.550.000
Biaya Balik Nama AJB
- BPHTB: (500jt - 60jt) x 5% = Rp 22.000.000
- PNBP BPN: Rp 550.000
- Honor PPAT: Rp 3.000.000
- Total: Rp 25.550.000
Kesimpulan
Balik nama waris lebih murah karena NPOPTKP lebih besar (Rp 300jt vs Rp 60jt). Tapi prosesnya lebih lama karena butuh dokumen kematian dan surat keterangan waris.
Tips Memilih Jalur yang Tepat
- Pilih waris kalau dapat tanah dari orang tua/suami/istri yang meninggal
- Pilih AJB kalau beli tanah dari pihak lain
- Hibah — kalau dapat tanah dari orang tua yang masih hidup, urus hibah lebih murah dari AJB