Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelum mengurus balik nama waris, siapkan dokumen berikut:
Dokumen Pewaris (Yang Meninggal)
- Fotokopi sertifikat tanah asli
- Fotokopi KTP dan KK almarhum
- Akte kematian dari Dukcapil
- Bukti pelunasan PBB 5 tahun terakhir
Dokumen Ahli Waris
- Fotokopi KTP semua ahli waris
- Fotokopi KK masing-masing
- Akte lahir anak-anak (jika ada)
- Surat nikah istri/suami
Dokumen Pendukung
- Surat keterangan waris dari kelurahan/desa
- NPWP ahli waris (untuk BPHTB)
- SSP BPHTB (bukti bayar pajak)
Langkah Demi Langkah
Langkah 1: Urus Akte Kematian
Datang ke Dukcapil dengan KTP, KK almarhum, dan surat keterangan kematian dari RS/kelurahan. Akte kematian diterbitkan gratis.
Langkah 2: Buat Surat Keterangan Waris
Datang ke kelurahan/desa tempat tinggal almarhum. Bawa KTP, KK, dan akte kematian. Surat ini menerangkan siapa saja ahli waris yang sah.
Langkah 3: Hitung dan Bayar BPHTB
Ke kantor pajak/Bapenda setempat untuk menghitung BPHTB waris. Setelah dapat nominal, bayar melalui bank/ATM atau online.
Langkah 4: Datang ke Notaris/PPAT
Notaris akan membuat Akta Keterangan Hak Waris (AHW) dan surat kuasa. Biaya tergantung notaris masing-masing.
Langkah 5: Ajukan Balik Nama ke BPN
Datang ke Kantor Pertanahan (BPN) setempat dengan semua dokumen. Petugas akan memverifikasi dan memproses balik nama. Waktu proses biasanya 5-10 hari kerja.
Langkah 6: Ambil Sertifikat Baru
Setelah selesai, lo bisa ambil sertifikat baru atas nama ahli waris. Cek kembali data di sertifikat sebelum tanda tangan.
Berapa Lama Prosesnya?
- Urus akte kematian: 1-3 hari
- Surat keterangan waris: 1 hari
- Pembayaran BPHTB: 1 hari
- Notaris: 1-3 hari
- BPN: 5-10 hari kerja
- Total: 2-3 minggu