Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah Waris — Langkah Demi Langkah

Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Sebelum mengurus balik nama waris, siapkan dokumen berikut:

Dokumen Pewaris (Yang Meninggal)

  • Fotokopi sertifikat tanah asli
  • Fotokopi KTP dan KK almarhum
  • Akte kematian dari Dukcapil
  • Bukti pelunasan PBB 5 tahun terakhir

Dokumen Ahli Waris

  • Fotokopi KTP semua ahli waris
  • Fotokopi KK masing-masing
  • Akte lahir anak-anak (jika ada)
  • Surat nikah istri/suami

Dokumen Pendukung

  • Surat keterangan waris dari kelurahan/desa
  • NPWP ahli waris (untuk BPHTB)
  • SSP BPHTB (bukti bayar pajak)

Langkah Demi Langkah

Langkah 1: Urus Akte Kematian

Datang ke Dukcapil dengan KTP, KK almarhum, dan surat keterangan kematian dari RS/kelurahan. Akte kematian diterbitkan gratis.

Langkah 2: Buat Surat Keterangan Waris

Datang ke kelurahan/desa tempat tinggal almarhum. Bawa KTP, KK, dan akte kematian. Surat ini menerangkan siapa saja ahli waris yang sah.

Langkah 3: Hitung dan Bayar BPHTB

Ke kantor pajak/Bapenda setempat untuk menghitung BPHTB waris. Setelah dapat nominal, bayar melalui bank/ATM atau online.

Langkah 4: Datang ke Notaris/PPAT

Notaris akan membuat Akta Keterangan Hak Waris (AHW) dan surat kuasa. Biaya tergantung notaris masing-masing.

Langkah 5: Ajukan Balik Nama ke BPN

Datang ke Kantor Pertanahan (BPN) setempat dengan semua dokumen. Petugas akan memverifikasi dan memproses balik nama. Waktu proses biasanya 5-10 hari kerja.

Langkah 6: Ambil Sertifikat Baru

Setelah selesai, lo bisa ambil sertifikat baru atas nama ahli waris. Cek kembali data di sertifikat sebelum tanda tangan.

Berapa Lama Prosesnya?

  • Urus akte kematian: 1-3 hari
  • Surat keterangan waris: 1 hari
  • Pembayaran BPHTB: 1 hari
  • Notaris: 1-3 hari
  • BPN: 5-10 hari kerja
  • Total: 2-3 minggu
[ADSENSE BANNER — ganti kode iklan]
← Kembali